About the Journal
Dalam diskursus fikih, Usul fikih merupakan ilmu yang secara institusi mempunyai prioritas dalam mosujtßkan hokum fikih. Padahal keberadaan hukum fikih/syariat, maupun pola istinbät yang belum terkodifikasi telah terlebih dahulu ada apabila dibandingkan dengan keberadaan usul fikih secara kcxåifikatif serta legumatif. Hal ini dapat dipahami dari pola fikih yang ditulis oleh imam Hanafi dalam fikih akbar-nya. sena rnla tsunbat yang dilakukan oleh para sahabat pasca wafatnya rasulullah. Drnana pola istinbath amar sahahat tpöeda-beda antara satu dengan lainnya. Demikian pula narasi fikih yang dipaparkan imam Hanafi beöeda dengan polarisasi fikih ddlam mazhab syafii.
Dtsampmg im. usul fikih sebagai suatu,otganisme keilmuan tentu bukanlah konstruksi yang finish. Oleh karena itu banvak kritik yang difontarkan oleh para ulama klasik. baik pada tataran istinbåt al-ahkåm maupun tanzn seperti al-Ghazaly. as-Syaruby. asy-Sya'rani daln lainnya. Bahkan ulama-ulama kmtempcrer pun ikut memaparkan baik pada tataran tesis, sintesis. maupun anti tesis. agar teraujud kmstruksl keilmuan vang i&al secara filosofis. Oleh karena itu muncul ragam géneologj flklh balk secara maupun metoå.)logxs seperu maqusid asy-Syarüah dan hermeneutic ataupun ragam fikih, seperu flklh ditabelrtas tiklh sosial dan flklh humams.